Kutai Timur – Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur beberapa waktu lalu meluncurkan Sistem Informasi Administrasi Pelayanan Kependudukan yang berbasis website melalui alamat website https://dukcapil.kutaitimurkab.go.id.
Kepala Disdukcapil Kutim melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Syarif Muhammad menyebut layanan tersebut merupakan bagian terobosan yang dilaksanakan instansinya untuk mempercepat dalam memberikan layanan kepada masyarakat, khususnya terkait administrasi kependudukan.
“Baru minggu ini lalu kami rilis, aplikasi berbasis web ini adalah pengganti layanan sebelumnya yang masih banyak kekurangan,” ucapnya.
Dengan adanya layanan berbasis web ini, akan lebih mempermudah masyarakat dalam mendapatkan berbagai keperluan terkait administrasi kependudukan yang bisa dilakukan secara mandiri, tanpa perlu datang ke kantor disdukcapil.
“Kecuali cetak e-KTP, memang masih perlu datang ke kantor kami (Disdukcapil) atau kecamatan, namun untuk kartu keluarga, akte kelahiran dan akta kematian, masyarakat bisa langsung mengurus melalui web tersebut,” terangnya.
Namun, untuk layanan akte perkawinan dan perceraian, masyarakat masih harus datang ke kantor disdukcapil. Sebab masih ada beberapa persyaratan dan pengesahannya masih dilakukan secara manual, namun untuk pengajuan dan pendaftaran sudah bisa dilakukan melalui web. (Adv)