• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
wepnews.com
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Politik2024
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Politik2024
No Result
View All Result
wepnews.com
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Disnakertrans Kutim Akan Melibatkan Stakeholder Dalam Menyusun Perbup Ketenagakerjaan

by webmaster
November 22, 2022
in Pemerintahan
0
247
VIEWS
Share on Facebook

Kutai Timur – Kepala Disnakertrans Kutim, Sudirman Latief mengaku perbup tersebut merupakan turunan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan nomor 1 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

“Ada delapan poin, dalam Perda Ketenagakerjaan yang akan dibuatkan Perbub dan kini sudah dibahas tim. Tapi nanti akan melibatkan stakeholder, termasuk perusahan seperti PT KPC serta serikat pekerja dalam pembahasan Perbub,” katanya.

Ia pun menegaskan pembahasamn ini perbub itu tidak akan keluar dari apa yang sudah digariskan dalam Perda Ketenagakerjaan. Apalagi saat pembahasan, mereka sudah dilibatkan.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kutim meminta pemerintah segera merampungkan Perbup yang merupakan turunan dari Perda Ketenagakerjaan. Ini dikatakan Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman.

Politikus PDIP meminta perbup tersebut segara diterbitkan oleh pemerintah mengingat isi Perda itu banyak membutuhkan aturan turunannya.

“Waktu kami melaksanakan sosialisasi di Sangkulirang belum lama ini bersama Kadis Ketenagakerjaan, saya meminta pemerintah segera membuat Perbupnya,” jelasnya.

Ia mengaku jika melihat isi Perda ini, ada Sembilan Perbup yang harus dibuat oleh pemerintah daerah untuk mendukung berjalannya perda tersebut.

Faizal merinci isi Perda Ketenagakerjaan yang harus dibuatkan Perbup. Pertama pada pasal 5 ayat (3) terkait ketentuan mengenai tata cara pelatihan, pemagangan dan produktivitas tenaga kerja.

“Kedua dalam pasal 8 ayat (3) tentang tata cara prosedur dan persyaratan memperoleh ijin. Ketiga, pasal 9 ayat (4) ketentuan bagaimana cara pelaporan,” ungkapnya.

Keempat, pasal 13 ayat (8) tentang tata cara pendaftaran dan pelaporan pencari kerja. Kelima, pasal 14 ayat (4) tata cara dan bentuk pelaporan lowongan pekerjaan. Keenam, pasal 16 ayat (6) cara rekrutmen dan pelaporan tenaga kerja.

Ketujuh, pasal 19 ayat (5) tata cara penempatan tenaga kerja dan pelaporannya. Kedelapan, pasal 24 ayat (7) mengenai persyaratan, tata cara pembuatan, pencatatan dan perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Terakhir pasal 38 ayat (3) mengenai pelayanan ketenagakerjaan. (Adv/Nur)

Tags: Disnakertrans
Previous Post

Disdamkar Kutim Akui Kekurangan Alat

Next Post

Disdik Kutim Haruskan Sekolah Memiliki GPK Tuk Dampingi Anak Berkebutuhan Khusus

Next Post

Disdik Kutim Haruskan Sekolah Memiliki GPK Tuk Dampingi Anak Berkebutuhan Khusus

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

PELEPASAN SISWA SISWI SMAK SANTO YOSEPH PENUH HARU

April 5, 2024

Akhirnya Paslon 01 Memenangkan Pemilihan IKAT Sangatta Kutim Dan Sebagai Ketua Terpilih Bpk. Piter Buyang,S.PI.Msi dan Sekretaris Bpk Haryudi Patattan, SE

January 27, 2024
Pemuda Panca Marga Kutai Timur Gelar Seminar Partisipasi Publik Untuk Mewujudkan Pemilu Bersih Dan Berintegritas

Pemuda Panca Marga Kutai Timur Gelar Seminar Partisipasi Publik Untuk Mewujudkan Pemilu Bersih Dan Berintegritas

October 18, 2024
PPM (Pemuda Panca Marga) Prancis Expose II di Wisata Tanjung Prancis Sangatta Kutim

PPM (Pemuda Panca Marga) Prancis Expose II di Wisata Tanjung Prancis Sangatta Kutim

January 24, 2024

Indominco Mandiri dan Kodim 0909/Kutai Timur, Kolaborasi Dalam Program Bedah Rumah

0
Basti Sanggalani

Basti Dorong Optimalisasi Pemberdayaan UMKM Kutim Lewat Bantuan Usaha

0

Ratusan Peserta Ikuti Penyuluhan Alishter KalTim- KalTara di Kaliorang

0

Cetak Generasi Qur’ani, 302 Santri Sangatta Utara di Wisuda

0
Federasi SOCCA Indonesia (FSI) Propinsi Kalimantan Timur

Federasi SOCCA Indonesia (FSI) Propinsi Kalimantan Timur

November 29, 2024

KMI Kolaburasi Dengan DISPORA Gelar Kreativitas Kader Organisasi Kutim

November 12, 2024
Pemuda Panca Marga Kutai Timur Gelar Seminar Partisipasi Publik Untuk Mewujudkan Pemilu Bersih Dan Berintegritas

Pemuda Panca Marga Kutai Timur Gelar Seminar Partisipasi Publik Untuk Mewujudkan Pemilu Bersih Dan Berintegritas

October 18, 2024

Dinas Koperasi Selenggarakan Pelatihan Manajemen UMKM untuk Meningkatkan Kualitas Usaha di Kutai Timur

September 18, 2024

Recent News

Federasi SOCCA Indonesia (FSI) Propinsi Kalimantan Timur

Federasi SOCCA Indonesia (FSI) Propinsi Kalimantan Timur

November 29, 2024

KMI Kolaburasi Dengan DISPORA Gelar Kreativitas Kader Organisasi Kutim

November 12, 2024
Pemuda Panca Marga Kutai Timur Gelar Seminar Partisipasi Publik Untuk Mewujudkan Pemilu Bersih Dan Berintegritas

Pemuda Panca Marga Kutai Timur Gelar Seminar Partisipasi Publik Untuk Mewujudkan Pemilu Bersih Dan Berintegritas

October 18, 2024

Dinas Koperasi Selenggarakan Pelatihan Manajemen UMKM untuk Meningkatkan Kualitas Usaha di Kutai Timur

September 18, 2024
wepnews.com

WEPnews.com Merupakan situs berita terkini seputar kalimantan timur yang menyajikan kabar harian terbaru dan terpercaya

Follow Us

Browse by Category

  • Berita
  • Daerah
  • Informasi
  • Nasional
  • Pemerintahan

Recent News

Federasi SOCCA Indonesia (FSI) Propinsi Kalimantan Timur

Federasi SOCCA Indonesia (FSI) Propinsi Kalimantan Timur

November 29, 2024

KMI Kolaburasi Dengan DISPORA Gelar Kreativitas Kader Organisasi Kutim

November 12, 2024
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

© 2022-2024 Wepnews.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Politik

© 2022-2024 Wepnews.com