Kutai Timur – Kabupaten Kutai Timur memiliki 99 cagar budaya yang tersebar, mulai Goa Hingga Rumah Tua dan Rumah Peninggalan Belanda. Hal ini berdasarkan data yang dimiliki Dinas Kebudayaan (Disbud) Kutim.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Disbud Kutim, Zainal Abidin mengatakan, keseluruhan benda tersebut berada di tempat yang berbeda-beda.
“Disitu sudah termasuk goa yang kita miliki, guci, peninggalan purbakala, tengkorak, rumah lawas di atas 50 tahun, macam-macam kan gerabah juga,” ucapnya.
Dalam data tersebut rumah Camat Muara Ancalong juga masuk dalam situs cagar budaya di Kutim karena sudah tua, dengan minimal umur 50 tahun.
Zainal menyampaikan bangunan tua, rumah camat itu diketahui milik pemerintah dan memang sudah berusia senja.
“Kalau punya masyarakat kan biasanya di komersial kan, misal di jual, karena usianya yang tua (bangunan antik). Kalau rumah Belanda itu, ada juga yang ditinggali,” terangnya.
Namun, Zainal mengaku hingga kini belum ada yang menyerahkan secara langsung pada Disbud. Padahal, pihaknya akan melakukan pemeliharaan, atau melalui proses hibah.
Jadi, hingga kini cagar budaya yang berupa bangunan Belanda ini masih milik warga. Pihaknya hanya mendata, pemerintah juga tidak memberikan anggaran untuk membeli bangunan tersebut.
“Yang punya pemerintah ya cuma rumah camat itu saja. Tugas kita mendata saja, untuk anggaran beli atau perawatan itu belum ada kita,” imbuhnya.
Disbud Kutim ini diketahui baru berdiri sejak 2017 lalu, terpisah oleh Dinas Pendidikan (Disdik). Adapun beberapa cagar budaya yang menjadi milik negara kini berada di Badan Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Kaltim.
“Karena mereka yang punya hak untuk menentukan nilai sejarahnya, mulai dari dibuatnya tahun berapa, dan benda ini masuk di mana,” tandasnya.(Adv/*Nur)